Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan, dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain. Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
“Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara,” tambah Barung.
Saat digelandang ke kantor polisi, PA terlihat mengenakan busana terusan berwarna hijau bermotif bunga. Busana itu masih dibalut lagi dengan jaket berwarna cerah.
Sambil digandeng petugas, PA terus menunduk sembari menutupi wajahnya dengan kain berwarna biru. Kulit PA yang berambut sebahu, tampak putih.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, identitas perempuan berinisial PA (23), yang diduga berprofesi sebagai artis ibukota. Sedangkan muncikari berinisial J (51). Sementara pengguna jasa berinisial AF warga Bekasi.
Ketiganya diamankan di salah satu hotel kawasan Kota Batu, Malang. Namun pria hidung belang terakhir diketahui berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. (din)













