POLKUMHAM

Pengisap Rokok Ilegal Terancam Penjara Lima Tahun

×

Pengisap Rokok Ilegal Terancam Penjara Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan pengisap rokok ilegal terancam penjara lima tahun atau denda Rp200 juta.

MAKASSARCHANNEL.COMBea Cukai Jawa Barat mengingatkan pengisap rokok ilegal terancam penjara lima tahun atau denda Rp200 juta.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).

Finari mengatakan, Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat. Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari.

Harga Lebih Murah

Menurut Finari, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dia menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya banyak di warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.

Tentang Rokok Ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu sebagai pertanda bahwa cukai rokok tersebut sudah lunas.

Ciri rokok ilegal antara lain; rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda.***

 

Tinggalkan Balasan