“Tunggu saja hasilnya. Yang jelas, sekarang sudah masuk dalam tahapan proses persidangan,” tambah Thirta.
Berdasarkan data dakwaan SIPP PN Makassar, saat itu M Sabir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berita Terkait :
Ini Peran Kepala BKPSDM Bulukumba Pada Pencairan BOK Dinkes
Perbuatan M Sabir bersama Arifuddin dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.910.000.
Kerugian tersebut, mengacu kepada laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013. Yakni terdapat kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT senilai Rp397.910.000.
Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp. 27.000.000.













