MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sempat mandek selama beberapa tahun, Pengadilan Negeri Makassar sidang kasus korupsi pengadaan kapal DKP Bulukumba.
Setelah Kejari Bulukumba memproses tahun 2013, kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Penangkap Ikan 30 GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, mulai memasuki sidang.
Ada dua terdakwa dalam kasus pengadaan bantuan kapal nelayan tahun 2012 ini, yakni mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba H Muh Sabir, dan juga H Arifuddin.
Namun, nama terakhir, H Arifuddin, yang saat kasus itu mencuat, dia menduduki posisi sebagai Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, sidang perdana kasus yang hampir satu dekade tertuda ini, berlangsung, Kamis (8/4/2021) lalu.
Agendanya, pengajuan eksepsi dari terdakwa.
Berita Terkait :
Kejari Kembalikan Berkas Kasus Korupsi BOK Dinkes Bulukumba
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, mengatakan, “Iya benar sudah sidang, dengan agenda terdakwa mengajukan eksepsi.”
Kendati membenarkan jika sidang kasus tersebut telah dilakukan di Pengadilan Negeri Makasar, namun Andi Thirta tidak ingin berkomentar banyak dan meminta menunggu saja hasil persidangan selesai.













