Pengacara Dhani Adukan Hakim PN Jaksel Kepada Komisi Yudisial

“Jadi multitafsir, subjektif, semaunya, ini akan jadi semau-maunya penegak hukum, akhirnya jadi pasal karet Hakim hanya akan melihat bahwa ini masuk yang ini tidak, tapi tidak ada alasan argumentatif secara hukum Apakah perbuatan itu secara akademik secara unsur-unsur memenuhi atau tidak,” kata Hendarsam beberapa waktu lalu.

Pada 28 Januari 2019 lalu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Menurut Hakim, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Hakim juga memerintahkan penahanan kepada pentolan grup Dewa 19 itu.

Baca Juga :
Bawaslu : Ibadah Silakan, Kampanye Dilarang

Ahmad Dhani masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur hingga saat ini.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menetapkan status penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. (ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *