BERITA TERKINIPemkot MakassarRAGAM INFO

Penertiban PKL di Tamalate, Ada Dugaan Sewa-Menyewa Lahan

×

Penertiban PKL di Tamalate, Ada Dugaan Sewa-Menyewa Lahan

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melanjutkan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Tamalate.

Di kecamatan wilayah Selatan Kota Makassar ini, petugas gabungan membongkar lapak 55 PKL yang sudah puluhan tahun di atas trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga: Operasi Penertiban PKL Bergeser ke Kawasan Pantai Losari

Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, penertiban PKL Senin (16/2/2026) di dua lokasi.

Lokasi pertama di Jalan Daeng Tata Raya depan eks lapangan pacuan kuda. Kemudian di Jalan Sultan Alauddin, depan eks Gedung Juang 45.

Baca Juga: Pemkot Makassar Lanjutkan Penertiban Lapak PKL, Kali Ini di BTP

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani menjelaskan Puluhan PKL tersebut dianggap mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase.

Menurut camat, penertiban ini sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bongkar Lapak PKL di Asrama Haji

Penertiban ini, kata Camat, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar bisa memberi akses para pejalan kaki. menggunakan.

Camat mengatakan, proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Baca Juga: Pemkot Makassar Tertibkan Pedagang Liar Pasar Kalimbu

Pihak kecamatan, kata Camat Tamalate, telah memberikan tiga kali surat teguran secara resmi kepada para pedagang.

Dugaan Sewa-Menyewa Lahan

Menurut Camat Tamalate, dalam proses penertiban, terungkap ada dugaan praktik sewa-menyewa lahan.

Baca Juga: Perumda Pasar Makassar Tertibkan Pasar Pabaengbaeng, Relokasi Pedagang di Badan Jalan

Para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Aril mengungkapkan praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.

Baca Juga: Satpol PP Sulsel Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di GOR Sudiang

Pedagang menyewa dari dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda.

Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi.

Belum Menentukan Tempat Relokasi

Untuk rencana relokasi pada pedagang yang terkena penertiban, belum ada kepastian tempat relokasi.

Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.

“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” kata Camat Tamalate ***

Tinggalkan Balasan