Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang. Kendati demikian, PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Jika ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.
Baca Juga :
Pesawat Sukhoi Superjet-100 Terbakar, 41 Tewas
THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.













