MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini Pemerintah Kota Makassar juga sedang menyusun draf regulasi tentang KTR berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Ini merupakan rangkaian langkah Pemkot Makassar mewujudkan KTR di Kota Makassar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifli mengemukakan hal ini usai menerima Hasanuddin Contact di Ruang Kerja Sekda, Kamis (5/3/2026).
Hasanuddin Contact adalah sebuah lembaga di Universitas Hasanuddin yang peduli pada bahaya rokok.
Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, Zulkifly mengatakan, Pemkot Makassar mengawali penguatan KTR dengan pembentukan Satgas di setiap OPD.
Pembentukan satgas melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, Pemkot Makassar juga akan menggelar sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala OPD. Termasuk para camat yang baru menjabat.
Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 mendatang.
“Kami akan mengundang seluruh kepala OPD, terutama para camat karena sebagian merupakan pejabat baru. Sosialisasi ini penting agar penegakan KTR bisa berjalan efektif di setiap kantor,” jelasnya.
Reklame Rokok
Sedangkan menurut Zulkifly, hingga saat ini pengaturan khusus mengenai reklame rokok masih perlu memperjelasnya dalam regulasi daerah.
“Kami sementara menyusun draf regulasi untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya, akan ada pembatasan pemasangan reklame rokok. Tetapi harus kita siapkan dulu payung hukumnya,” jelas Zulkifly.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar mempertimbangkan penerbitan Perwali sebagai langkah awal sebelum regulasi yang lebih komprehensif.
“Untuk percepatan, kemungkinan kita buat dulu Perwali. Drafnya sudah ada, tinggal mendiskusikan lebih lanjut dengan Bagian Hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya. ***













