BERITA TERKINIEKBISPemkot Makassar

Pemkot Makassar Segera Ambil-alih Pengelolaan Pasar Butung

×

Pemkot Makassar Segera Ambil-alih Pengelolaan Pasar Butung

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung secepatnya sebelum memasuki 2026.

Pasar Butung yang dikelola pihak ketiga telah lama bermasalah, sehingga merugikan para pedang.

Untuk mempercepat pengambil-alihan pasar grosir terbesar di Makassar itu, Pemkot Makassar membicarakan dengan Kejaksaan (Kejati) Tinggi Sulawesi Selatan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajarannya di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).

Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, pertemuan tersebut membahas persoalan hukum tentang masalah yang melilit pengelolaan Pasar Butung.

Di Kejati Sulsel, Munafri Arifuddin, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati dan jajaran dalam pengambilan aset Pasar Butung.

Baca Juga: 24 Aset Pemkot Makassar dalam Klaim dan Penguasaan Pihak Tertentu

Ia sangat berharap bersama Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dapat mengawal pengambilan aset Pasar Butung.

“Mudah-mudahan dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Munafri.

Hadir mendampingi Wali Kota, antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.

Pengacara Negara

Appi, sapaan Munafri, mengatakan persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar.

Pemkot Makassar telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri dan menunjuk Kejari Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” kata Appi.

Menurut Appi, persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung yakni pendataan pedagang.

Tidak Jelas

Appi mengatakan, hingga kini Pemkot Makassar tidak memiliki gambaran jelas siapa pengelola lapak? Siapa yang menentukan area berjualan?

“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini. Kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.

Setelah pertemuan ini, Pemkot Makassar akan langsung melakukan konsolidasi internal.

Menyiapkan langkah-langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan.

Kejati dan Kejari Telah Bersepakat

Sementara Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejari Makassar, telah bersepakat menuntaskan seluruh persoalan Pasar Butung.

“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung. Ini harus segera berakhir dengan tuntas,” ungkap Kajati.

Kajati menjelaskan, secara hukum, perkara Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Eksekusi

Menurut Kajati, sudah ada putusan inkrah mencakup dua poin utama, yaitu eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti.

Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelusuran terhadap aset milik terpidana.

Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah institusi negara, termasuk PPATK dan BPKP.

Ini untuk memastikan seluruh aliran dan keberadaan aset dapat terdeteksi.

“Jika sudah mendapatkan aset, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Penguasaan Fisik

Didik menegaskan, persoalan terbesar saat ini tidak hanya pada aspek pidana.

Persoalannya, terkait penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih dikuasai pihak lain.

Pihak Kejaksaan, kata Didik, telah beberapa kali berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar. Termasuk melalui surat resmi kepada Pemkot Makassar.

Dalam pertemuan bersama Pemkot Makassar, Kejati mendapat hasil langkah-langkah teknis. Mulai rumusan untuk memastikan pengamanan dan pengambilalihan aset.

“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ungkap Didik. ****

Tinggalkan Balasan