MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melanjutkan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Setelah di Jalan Poros Asrama Haji, Pemkot Makassar melanjutkan penertiban di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bongkar Lapak PKL di Asrama Haji
Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, kali ini Pemkot melakukan relokasi PKL di titik-titik rawan.
Pemkot membongkar lapak PKL yang berdiri di atas drainase, badan jalan, dan trotoar.
Sarana-sarana PKL itu berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tertibkan Pedagang Liar Pasar Kalimbu
Dua Titik
Penertiban di dua titik yakni di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.
Kegiatan penertiban di Jalan Poros BTP, depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.
Di Buntusu, sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar.
Baca Juga: Perumda Pasar Makassar Tertibkan Pasar Pabaengbaeng, Relokasi Pedagang di Badan Jalan
Pemkot merelokasi ke tempat lokasi yang lebih aman dan nyaman.
Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, Pemkot merelokasi 16 lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih 10 tahun.
Surat Teguran
Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di GOR Sudiang
Surat teguran tersebut, menurut Ikbal, sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL.
Dalam surat itu, Pemkot menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pelaksanan relokasi secara bertahap dan persuasif.
Langkah ini sebagai bentuk penataan kota yang mengedepankan keselamatan, kelancaran drainase, serta kenyamanan bersama. ***













