BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Pemkot Makassar Berhentikan 2.600 Honorer Kebersihan

×

Pemkot Makassar Berhentikan 2.600 Honorer Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Setelah 4 tahun nonjob Wali Kota Munafri promosikan delapan mantan camat di era pemeritahan Mohamad Ramdhan Dany Pomanto
Balai Kota Makassar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota, Pemkot Makassar berhentikan 2.600 honorer kebersihan dari total 3.000 honorer, terhitung mulai Mei 2025.

“Mulai Mei sudah disetop gajinya,” kata Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum, Jumat (16/5/2025).

Dari total 3.000 honorer, 2.600 di antaranya petugas kebersihan (Laskar Pelangi). Sisanya merupakan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Laskar Pelangi merupakan pekerja yang bertugas menyapu jalanan, membersihkan kanal, serta tenaga pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemkot Makassar.

Sebagai informasi, tenaga kebersihan di Pemkot Makassar mencapai 5.000-an orang. Dari jumlah itu, hanya 2.000 orang terdata di database BKN.

Bukan PHK

Terkait pemberhentian tenaga honorer itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, bukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Munafri menyebut pemberhentian itu menegakkan aturan yang pemerintah pusat keluarkan.

“Apa yang harus diributkan. Aturannya sudah jelas, ada aturan yang jelas menerangkan itu,” kata Munafri, Minggu (18/5/2025).

Bahkan Munafri mengatakan, seharusnya seluruh elemen masyarakat mengontrol masalah-masalah di pemerintah agar bisa segera selesai.

Masyarakat harus ikut andil menelusuri penyebab 3.000 honorer Pemkot Makassar yang kuat dugaan masuk tak sesuai regulasi.

Mempertahankan mereka menurut Wali Kota Munafri, sama saja dengan melakukan pembiaran dan menabrak regulasi yang pemerintah pusat tetapkan.

Honorer Siluman

Pemkot Makassar tidak akan membiarkan para honorer yang mekanisme penerimaannya tidak jelas menerima gaji gunakan keuangan daerah.

“Coba bayangkan apa iya, kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa- apanya, berapa besar anggaran yang kita berikan untuk hal-hal seperti ini,” kata Munafri.

Dia melanjutkan, “Harusnya kita sama-sama mengontrol ini. Kenapa bisa terjadi. Siapa yang melalukan ini, dan siapa yang memproses sehingga ini bisa jalan. Ini yang harus kita lihat.”

Menurut Munafri, ini perlu pemeriksaan dengan baik, jangan sampai ada honorer fiktif maupun honorer siluman menjelma di Pemkot Makassar.

“Tapi apakah sebelum masuknya ini (honorer kebersihan) tidak ada tenaga kebersihan? Anggaplah ada 2 ribu lebih tenaga kebersihan (yang baru) ditambah dengan yang lama, kalau ada juga 2 ribu lebih artinya ada 5 ribu tenaga kebersihan. Bersih ka ini jalanan di Makassar,” tanya Munafri.

Tempatkan Sesuai Porsi

Munafri mengatakan, soal honorer itu mendapat tempat sesuai porsi. Jalan keluarnya seperti di aturan namanya outsourcing perorangan, yang masuk melalui analisa jabatan dan kebutuhan yang ada.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang melarang instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai honorer.

Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang mengangkat pegawai non-ASN akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan