Pemkab Takalar dan BPN Dituding Merampok Tanah Rakyat

Padahal, lanjut Ramli Idris, pada tahun 2010, ahli waris telah menyurati (somasi) pihak BPN Takalar agar tidak mensertifikatkan lokasi tersebut.

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan ada ahli waris Sohra Dg Rampu/ Jahammeng Dg Manassa telah menjual lokasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, Ramli Idris menegaskan, “Tidak pernah ada penjualan lokasi tersebut. Baik ataupun seluruhnya ke pihak manapun termasuk pihak Pemkab Takalar.”

Rincik

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Taakalar, Sarifuddin, saat ditemui di Masjid Agung Takalar, Selasa (2/4/2019), menjelaskan tanah yang sebelumya masih itu telah bersertifikat pada tahun 2016.

“Lokasi yang terletak di Desa Banggai Kecamatan Mangarabombang dengan luas 31 Ha itu, ada sertifikatnya. Pertama terbit tahun 2004. Saat itu, masih empang, kemudian setelah ditimbun untuk kepentingan pembangunan kampus ISBI, terbit lagi sertifikat tahun 2016,” kata Sarifuddin. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *