Seribuan Pemilih Pemula Di Sinjai Belum Rekam e-KTP

Seribuan pemilih pemula di Sinjai belum rekam e-KTP sehingga terancam tidak bisa gunakan hak pilihnya di Pemilu 2024

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Seribuan pemilih pemula di Sinjai belum rekam e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik. Pemilih pemula ini bisa kehilangan kesempatan memilih.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Sinjai Syaifullah, Selasa (30/1/2024), mengungkapkan, pemilih pemula itu didominasi kalangan pelajar SMA dan sederajat.

Berdasarkan data pemilih pemula di Sinjai yang tercatat dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 9.229 orang.

Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman e-KTP per tanggal 30 Januari 2024 sebanyak 7.574 orang.

Terancam Tidak Memilih

Sisanya 1.655 orang belum melakukan perekaman. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

“Jadi pemilih pemula yang jumlahnya sekitar sembilan ribuan ini adalah mereka yang sudah berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan Pemilu 2024 atau kelahiran tahun 2006 dan 2007,” jelasnya.

Kendala yang dihadapi oleh pemilih pemula sehingga masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP karena pihak sekolah tidak kooperatif mengimbau siswanya mengikuti perekaman.

Sekolah Tidak Serius

Padahal, sejak tahun 2022 dan tahun 2023 dilakukan perekaman langsung ke sekolah SMA, SMK dan MA.

Hanya saja, tidak maksimal karena pihak sekolah tidak serius mengarahkan seluruh siswanya yang masuk pemilih pemula untuk melakukan perekaman.

Di waktu yang tersisa sekitar dua pekan ini, Syaifullah mengimbau pemilih pemula segera melakukan perekaman e-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Rekam Di Gedung MPP

Perekaman e-KTP menurut Syaifullah bisa dilakukan di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai.

Syaifullah mengatakan, Disdukcapil masih pelayanan perekaman hingga menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Kalau telah melakukan perekaman sudah bisa menggunakan hak pilihnya, meski kartunya belum tercetak.

“Cukup memperlihatkan bukti identitas kependudukan digital lewat handphone di TPS di mana mereka terdaftar, katanya.

Tentang Pemilih Pemula

Kategori pemilih muda yaitu kelompok pemilih generasi Z (17-23) dan generasi milenial (24-39).

Pemilih pemula adalah bagian dari pemilih muda. Disebut pemula karena pemilih yang nantinya mencoblos pada 14 Februari 2024 tersebut telah berusia 17 tahun.

Hingga Juli 2022, KPU menyebutkan ada 428.799 pemilih pemula. Sebagai pemilih pemula, mereka berarti untuk pertama kalinya mengikuti pencoblosan.

Survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) bertajuk Pemilih Muda dan Pemilu 2024 akhir tahun akhir 2022 menyebutkan, proporsi pemilih muda rentang usia 17-39 tahun diprediksi mendekati 60 persen.

Pemilih Unik

Pemilih muda itu unik, memiliki kelebihan sebagai kelompok yang punya akses luas terhadap media massa dan media sosial dibandingkan dengan generasi tua.

CSIS bahkan menyebutkan, isu kesehatan, tenaga kerja, lingkungan, demokrasi, bahkan isu pemberantasan korupsi menjadi perhatian para pemilih muda. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *