Pemerintah Tolak NKRI Syariah

“Ijtimak Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaahtelah sepakat penerapan syariah, dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam,” ujar Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8/2019).

Dalam pertimbangannya, Yusuf mengatakan, Ijtimak Ulama IV sepakat konstitusi harus dimanfaatkan untuk keadilan bagi masyarakat. Ijtimak Ulama juga sepakat melawan pemerintahan yang zalim secara konstitusional.

“Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusi,” katanya.

Baca Juga :
Gegara Cuitan di Medsos, PWI Takalar Polisikan Caleg Terpilih PKS Ahmad Jais

Penolakan NKRI Syariah juga datang dari politisi. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengubah ideologi dan bentuk negara.

Asrul mengatakan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI telah disepakati sebagai konsensus kebangsaan. Keempatnya merupakan pilar bangsa dan bersifat final.

“Tidak boleh diutak-atik. Jadi tidak boleh kemudian ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *