Pemerintah Akan Perketat Penjualan Elpiji 3 Kg

Ia mengatakan, nantinya masyarakat tak perlu mengunduh aplikasi maupun QR code ketika melakukan pembelian.

Masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg dengan cara seperti biasa, namun dengan syarat menunjukkan KTP.

“Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata dia.

Berita Terkait:
Bupati Enrekang Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram

Setelah menunjukkan KTP, maka selanjutnya bagi yang sudah masuk database P3KE, bisa lanjut untuk membeli.

Adapun bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan diupdate dan langsung bisa membeli seperti biasa.

“Hal ini sebenarnya sudah jalan, namun selama ini pencatatannya manual, ada log book di masing-masing pangkalan. Dengan cara ini, ke depannya bakalan ada digitalisasi data pembelian,” katanya .

Saat ini ia menerangkan untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg masih dilakukan seperti biasa. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *