MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah membuat aturan baru memperketat pembelian elpiji 3 kilogram tahun depan. Setiap pembelian elpiji 3 kilogram warga wajib membawa KTP.
Setiap warga yang akan membeli gas elpiji 3 kg, wajib membawa KTP sebagai syarat utama. Itu diberlakukan agar pembelian LPG kemasan 3 kg dapat tepat sasaran.
“Untuk supaya tepat sasaran, datanya harus lengkap, dan instrumen kita pakai data, termasuk KTP yang disesuaikan dengan penyalur,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Terkait penggunaan KTP sebagai syarat utama untuk pembelian elpiji 3 kg, Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, menjelaskan bahwa hal itu belum diputuskan. “Belum ditentukan,” kata Irto seperti dikutip dari laman Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Ia menambahkan, untuk regulasi terkait pembatasan hal tersebut tergantung kewenangan dari pemerintah.
Berita Terkait:
Warga Sinjai Sebut Kadis Asbun Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg
“Kalo regulasi pembatasan itu kewenangan ada di regulator,” katanya.
Irto menjelaskan, cara pembelian elpiji 3 kilogram dengan memperlihatkan KTP, Pertamina sementara mensinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.
“Data P3KE akan diinput dalam web based Subsidi tepat,” terangnya.