MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan gaji 13 terancam ditunda hingga selesai lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, jika benar terjadi penundaan pembayaran, maka THR dan gaji 13 kepada PNS hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah lebaran 2022 jika ada masalah teknis.
Dia mengatakan, rencananya, THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dibayarkan karena masalah teknis, maka THR tetap bisa dicairkan setelah Idul Fitri.
Dalam hal ini, kementerian/ lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
Berita Terkait :
THR ASN Palopo Sudah Cair
“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” kata Menkeu, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/4/2022).
“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya. Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.
Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/ pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. (sar)