Keluarga Syahrul (korban pembunuhan), yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, berusaha untuk memukul terdakwa setelah proses persidangan usai.
Hal tersebut membuat pihak kepolisian yang melakukan pengamanan terlibat aksi saling dorong. Bahkan, konflik semakin meluas setelah massa melakukan pengerusakan kantor PN Bulukumba. Saat itu, pihak kepolisian juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan terduga pelaku, di Jl Teratai Bulukumba, depan kantor PN.
Sebelumnya, Polres Bulukumba juga telah menggelar rekonstruksi terhadap kasus tersebut, di Mako Polres Bulukumba, beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Sidang Kasus Penyewaan Gedung PWI Sulsel Ditunda, Ini Alasannya
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28), yang memeragakan 25 adegan. Dalam proses rekonstruksi, terungkap, pembunuhan yang terjadi, di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam.
Berawal ketika adanya dugaan pemukulan korban terhadap kerabat Alif bernama Jabal Nur.
Pembunuhan ini telah direncanakan saat tersangka melihat keberadaan korban di masjid, sebelum melaksanakan ibadah Salat Jumat. (zul)