Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Kasubag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Zulkifli Maruni, yang meninggal dunia, di RS Haji Makassar, Senin (6/4/2020), pukul 18:45 Wita, dinyatakan diduga karena tertular virus corona (Covid-19).
Terkait meninggalnya salah satu pejabat di lingkutp Pemkota Makassar itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meminta para pegawai yang merasa pernah kontak langsung dengan Zulkifli Maruni untuk melakukan rapid test.
“Pegawai yang pernah kontak langsung dengan almarhum sudah langsung disuruh daftar ke Dinkes untuk dilakukan rapid test. Khususnya semua yang pernah kontak dalam satu sampai dua minggu ini,” kata Iqba, Selasa (7/4/2020).
Menurut Iqbal, sebelum meninggal, Zulkifli juga masuk status Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Pemkot Makassar untuk sementara melakukan penelusuran, kemana saja dan apa aktivitas Zulkifli beberapa pekan terakhir.
Berita Terkait :
Tujuh Pintu Masuk Makassar Dijaga Ketat
“Misal dengan keluarganya ke mana dia selama ini. Tim dari Dinas Kesehatan Kota Makassar sedang melakukan tracing (pelacakan),” katanya.
Sejak diterapkan status waspada corona, lanjut Iqbal, tidak ada lagi pejabat atau ASN Pemkot Makassar yang melakukan kunjungan dinas keluar kota.