Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan, bersama Pansus Ranperda TV Kabel DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) berkunjung ke KPID Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/219). (Foto : Dok Pribadi Sri Ekawati Nur/ Mahasiswi KPI UIN Alauddin Makassar).
MAKASSARCHANNEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda TV Kabel DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) berkunjung ke KPID Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/219). Mereka ingin belajar pembuatan dan pelaksanaan perda tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel di Sulsel.
Mahasiswi KPI UIN Alauddin Makassar, Sri Ekawati Nur, kepada media ini melaporkan, pertemuan anggota DPRD Bangka Belitung dengan KPID Sulsel tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah, bersama stafnya. Pertemuan berlangsung di ruang Command Center, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Sudah banyak daerah yang berkunjung ke KPID Sulawesi Selatan mengkonsultasikan pengaturan TV Kabel, diantaranya; Sulawesi Tengah, Yogyakarta, Lampung, Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Ketua Pansus Panitia Khusus (Pansus) Ranperda TV Kabel DPRD Provinsi Bangka Belitung DPRD Bangka Belitung, Harpan Effendi, mengatakan, mereka ke KPID Sulsel untuk mendiskusikan tentang pengaturan TV Kabel yang sudah berjalan di daerah ini.
Baca Juga :
Gegara Ayam, Polisi Amankan Guru dan Satpol
“Saat ini Provinsi Bangka Belitung akan melakukan pengaturan tentang lembaga penyiaran berlangganan. Oleh karena itu kami mengunjungi Provinsi Sulawesi Selatan untuk berdiskusi tentang hal tersebut mengingat Sulawesi Selatan telah membuat Perda Penyiaran TV Kabel sejak tahun 2011 lalu,” kata Harpan.
Tahun 2011 Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah pertama yang memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penyiaran televisi melalui kabel atau televisi berlangganan (TV Kabel).
Kepada tamunya, Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan, menjelaskan, bahwa Perda yang disusun oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu mengatur terkait wilayah layanan tv kabel dan peran pemerintah provinsi dalam pembianaan tv kabel di daerah.
“Kami menyambut baik kunjungan Pansus ini dengan harapan semoga bisa memperkaya Ranperda yang sementara disusun oleh DPRD Bangka Belitung. Intinya adalah, keberadaan lembaga penyiaran berlangganan memang perlu diatur karena menyangkut bidang yang sensitif, penting dan menyangkut masa depan karakter sebuah daerah,” katanya. (wan)