Palaguna Batal Bersaksi, Bendahara Bilang Uang Sewa Gedung PWI Ditransfer Ke Rekening Masjid

Sebelum JPU memperlihatkan sertifikat dana abadi PWI sebesar Rp 50 juta, kepada saksi di hadapan majelis hakim, terdengar beberapa kali JPU mengingatkan saksi soal kesaksian di depan penyidik saat pengambilan keterangan berita acara penyidikan (BAP).

Penesihat hukum menanyakan, uang yang tersimpan di rekening yayasan dimanfaatkan untuk apa?

Sely mengatakan, “Uang Rp 350 juta itu dimanfaatkan membayar utang kuba masjid dan paving di depan masjid.”

Baca Juga :
Barcelona Gaji Messi Setara Harga Dua Pesawat Airbus A320neo

Terdakwa memperlihatkan buku laporan keuangan PWI saat Konferensi 30 Oktober 2015, mengatakan ada uang Alfamart sebesar Rp 700 juta. Apakah hasil laporan ini diterima saat konferensi?

“Ya diterima.” jawab Sely.

Keterangan saksi dari pertama hingga yang terakhir tidak ada yang dikoreksi oleh terdakwa.

Sebelum saksi meninggalkan tempat, penasihat hukum menyerahkan selember map bening warna biru berisi permohonan cuti ke luar kota, akan tetapi ketua majelis hakim mengatakan, “Simpan saja dulu kami akan bahas, karena selain berisiko, susunan majelis hakim belum lengkap karena Pak Ibrahim Palino lagi cuti.” (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *