Palaguna Batal Bersaksi, Bendahara Bilang Uang Sewa Gedung PWI Ditransfer Ke Rekening Masjid

Rizal menegaskan, “Tidak pernah.”

Rial membeberkan juga bahwa “Pada SK 371, tidak ada batasan durasi, namun pada SK 1344/V/2015 menegaskan setiap dua tahun, PWI harus mengajukan lagi permohonan perpanjangan pemanfaatan gedung.”

Baca Juga :
Satu Jam Bawaslu Periksa Bupati Jeneponto

Saat penesehat hukum terdakwa, menanyakan tentang perbedaan luas tanah maupun bangunan dalam kedua SK tersebut.

Rizal menjawab singkat, “Tidak tahu, karena itu domain biro aset.”

Terdakwa lebih dahulu menerangkan bahwa pada saat penyerahan SK 371 disertai dengan berita acara, kemudian menanyakan apakah pada saat penyerahan SK 1344 ada juga berita acara?

Dijawab Rizal, “Tidak tahu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *