MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sejak peluncuran di lima kecamatan Juli 2024, kini program Inovasi PABAJIKI Disdukcapil layani seluruh KUA di Makassar.
Program inovasi PABAJIKI Disdukcapil Makassar ini adalah layanan update data menjadi Kawin Tercatat mengintegrasikan dengan layanan seluruh KUA kecamatan.
Untuk pengembangan area layanan itu, berlangsung Bimbingan Teknis bagi sembilan KUA (Kantor Urusan Agama) per 1 Juli 2025.
Bimbingan teknis tersebut oleh Kepala KUA didampingi oleh operator KUA masing-masing.
Harus Valid
Data kependudukan bagi warga Negara Indonesia wajib valid dan terupdate, terutama pada status perkawinan bagi pasutri terkhusus warga Kota Makassar.
Ketidaksesuaian data base kependudukan dengan KUA, data pasutri menikah hanya berakhir pada pencetakan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini berdampak negatif pada data base kependudukan nasional, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil.
Selama ini, masyarakat awam hanya melakukan pernikahan dan menerima buku nikah di KUA, namun status Kawin Tercatat itu tidak sampai ke Dukcapil.
Akibatnya, data base kependudukan nasional di Dukcapil tidak mengalami perubahan.
Untuk mengatasi problem tersebut, Dukcapil Makassar hadir dengan program inivasi PABAJIKI yang memudahkan validasi update data.
Terobosan Inovasi
Terobosan inovasi integrasi layanan antara KUA dengan Dukcapil ini menjadikan data antar lembaga lebih sinkron.
Operator KUA yang mencatat pernikahan akan melaporkan daftar pernikahan tersebut kepada operator Dukcapil untuk mengubah status pernikahan tersebut ke dalam SIAK Dukcapil.
Inovasi PABAJIKI menjadi terobosan pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat pada Dukcapil Makassar yang diinisiasi oleh Muhammad Ahdhar Saleh SPd MSi.
Inisiator Ahdar Saleh adalah Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Makassar.
Inivasi tersebut sudah berjalan sejak bulan Juli 2024 dengan menyentuh lima KUA Kecamatan sebagai program jangkah menengah.
Lintas Kementerian Level Daerah
Kadis Dukcapil Makassar, Muh Hatim Salam SSTP MTr AP mengatakan, inovasi ini menjadi momentum kerja sama layanan terintegrasi lintas kementerian di level pemerintahan daerah.
Muh Hatim Salam menyampaikan itu pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenag Makassar dan Dukcapil Makassar, tanggal 18 Juli 2024.
Sementara Irman SAg MSi, Kepala Kemenag Makassar ketika itu, berharap kerja tersebut berkesinambungan.
Sejalan dengan pengembangan inovasi ini menjadi lebih maksimal dan semakin berkualitas dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Tindak Lanjut
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Makassar menindaklanjuti progam inovasi PABAJIKI ini sebagai program jangka panjang.
Realisasinya, per 1 Juli 2025 berlangsung Bimtek untuk sembilan KUA Kecamatan yang belum tersentuh di awal program.
Inovasi PABAJIKI ini menjadi program jangka panjang yang sudah melibatkan semua KUA Kecamatan di Kota Makassar.
Pelayanan akan berjalan, Agustus 2025 yang menyentuh semua KUA kecamatan di Kota Makassar untuk update data kependudukan pasutri menjadi Kawin Tercatat.
Melalui Website Dukcapil
Secara teknis, inovasi PABAJIKI ini berjalan via website Dukcapil dengan cara menyambungkan kinerja operator KUA kecamatan yang mencatatkan pernikahan warga.
Saat informasi aktivitas itu sampai di operator Dukcapil, langsung diubah menjadi Kawin Tercatat di dalam data base kependudukan nasional (SIAK).
Kehadiran Inovasi PABAJIKI ini mewujudkan sistem pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat, yang terintegrasi antara KUA kecamatan dan Disdukcapil.
Dengan manfaat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Baik dari segi biaya, waktu dan tenaga serta ketersediaan data kependudukan nasional yang terbaru dan akurat.
Inovator PABAJIKI Muhammad Ahdar Saleh, menambahkan, melalui inovasi ini kerja nyata terjalin dan tumbuh sesuai perkembangan zaman. ***













