MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melanjutkan oeprasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), dengan bergeser ke kawasan dekat Pantai Losari.
Penertiban PKL di Kecamatan Ujung Pandang ini menyasar PKL di atas trotoar Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa Deapati, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Pemkot Makassar Lanjutkan Penertiban Lapak PKL, Kali Ini di BTP
Satpol PP bersama aparat gabungan dan bersama unsur terkait menertibkan 16 lapak jualan PKL di Jalan Datu Museng, dan 15 lapak di Jalan Maipa.
Realokasi ke Pasar Baru
Sebagai solusi, Menurut Camat Ujung Pandang, pemerintah kecamatan bersama instansi terkait telah menyiapkan tempat relokasi bagi para PKL.
Lokasi tersebut berada di Pasar Baru di Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos Besar.
Menurut Andi Husni, PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para PKL yang direlokasi.
Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tertibkan Pedagang Liar Pasar Kalimbu
Menurut Andi Husni, Penertiban ini tidak hanya sebagai penegakan aturan semata. Tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang inklusif, tertata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia mengharapkan semakin banyak trotoar dan ruang publik di Kota Makassar yang dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Perumda Pasar Makassar Tertibkan Pasar Pabaengbaeng, Relokasi Pedagang di Badan Jalan
“Tidak hanya untuk pejalan kaki, tetapi juga ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas,” katanya.
Surat Teguran
Menurut Camat Ujung Pandang, penertiban PKL di atas trotoar dan badan jalan di wilayah tersebut setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif.
Baca Juga: Satpol PP Sulsel Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di GOR Sudiang
Menurutnya, sebelum penertiban, pihak kecamatan telah memberikan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang.
Selain itu, pemerintah setempat juga telah menggelar audiensi sebanyak dua kali di kantor lurah sebagai wadah dialog dan penyampaian solusi kepada para PKL.
Camat menambahkan sebagian besar pedagang tersebut telah berjualan di atas trotoar selama 20 tahun.
“Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat berfungsi kembali untuk kepentingan publik,” ujarnya. ***













