BERITA TERKINIPEMERINTAH DAERAHPOLKUMHAM

Operasi Pallawa Maros Jaring 169 Pengendara

×

Operasi Pallawa Maros Jaring 169 Pengendara

Sebarkan artikel ini
Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Pallawa Maros jaring 169 pengendara. Dari jumlah tersebut, hanya 10 kena tilang

MAKASSARCHANNEL, MAROS – Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Pallawa Maros jaring 169 pengendara. Dari jumlah tersebut, hanya 10 kena tilang.

Sepuluh pengendara itu kena tilang karena melakukan pelanggaran secara kasat mata. Sebanyak 159 hanya mendapat peringatan.

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arfah, mengatakan, “Total penindakan selama delapan hari operasi ada 169 pengendara, terdiri dari 159 teguran dan 10 tilang.”

Selain penindakan pelanggaran, selama Operasi Keselamatan Pallawa 2026 juga tercatat 13 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Maros.

Dua Kasus Meninggal

Dari jumlah tersebut, dua kasus di antaranya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Arfah menyebut, pelanggaran yang paling dominan ditemukan selama operasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Pelanggaran paling banyak itu tidak memakai helm. Didominasi oleh pelajar dan ibu-ibu,” ujar Arfah, Selasa (10/2/2026).

Selain tidak menggunakan helm, pelanggaran lain yang kerap ditemukan adalah melawan arus lalu lintas.

ODOL

Ia menegaskan, pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, maupun kendaraan over dimension over load (ODOL) langsung kena sanksi tilang.

“Kalau tidak pakai helm, melawan arus, dan ODOL, langsung kami tilang,” tegasnya.

Arfah menambahkan, selama Operasi Keselamatan Pallawa 2026, pihaknya tidak melakukan razia secara stationer.

Penindakan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan kamera handheld milik petugas di lapangan.

“Tidak ada razia stationer. Penindakan dilakukan melalui kamera handheld,” jelasnya.

Langkah Strategis

Wakapolres Maros, Kompol Ahmad Rosma, menyampaikan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Keselamatan Pallawa ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama operasi pihak kepolisian mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum yang humanis.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

“Sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, terutama menjelang Operasi Ketupat 2026,” kata Ahmad Rosma.

Delapan pelanggaran sasaran utama Operasi Keselamatan Pallawa 2026 Polres Maros:

1.Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
2.Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi teknis kendaraan (over dimension dan over load).
3.Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan/atau strobo tidak sesuai peruntukannya.
4.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan atau spesifikasi yang berlaku.
5.Kendaraan bermotor pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel.
6.Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.
7.Kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.
8.Kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar serta berboncengan lebih dari satu orang. ***

Tinggalkan Balasan