“Pertama, tentu saya sangat berharap, Karaeng Lompo ini, menggunakan kata karaeng berarti bangsawan dan tadi sudah disumpah. Saya mohon saudara saksi, meminta ampun kepada Allah. Ini sangat berbahaya, mungkin di dunia kita tidak temukan,” ujar NA via virtual dari Rutan KPK di Jakarta.
“Yang Mulia, Beliau ini maju tak punya uang. Semua partai itu, kami yang nyiapin komunikasi. Jadi kalau dia mengatakan lebih satu kali ke rujab, itu berkali-kali,” kata Nurdin Abdullah.
Untuk meyakinkan Hakim, Nurdin Abdullah menegaskan bahwa istri Karaeng menangis-nangis setiap kampanye.
Berita Terkait :
Istri Edy Rahmat Jadi Saksi Kasus Suap Nurdin Abdullah
“Istrinya menangis setiap kampanye yang Mulia. Saya mau ke Jakarta, uang saya kumpul-kumpulin. Saya kasi Rp200 juta itu. Jadi sangat tidak logis, ia mengatakan tidak menerima uang dari saya. Jadi termasuk calon bupatinya juga. Andi Sukri tahu,” kata Nurdin Abdullah sembari meminta Andi Makkasau melepas gelar Karaeng-nya.
“Makanya, kalau saya ingin, gelar bangsawannya dilepasin. Punya gelar bangsawan tapi berbohong,” ujar Nurdin Abdullah.
Andi Sukri yang dimaksud Nurdin Abdullah mantan Bupati Bulukumba.
Kepada majelis hakim, Nurdin Abdullah, blak-blakan menyampaikan detail pertemuannya dengan Andi Makkasau.
Berita Terkait :
Saksi Bilang Nurdin Abdullah Pesan Menangkan Kontraktor Tertentu
“Bahkan di akhir, saya minta tidak bertemu saya. Karena saya harus menjaga netralitas sebagai gubernur,” ujar Nurdin Abdullah.
“Kalau saya ke Bulukumba, beliau selalu datang. Termasuk kita rapat dengan Andi Sukri. Saya tidak terlibat karena netralitas,” katanya.
Nurdin Abdullah mengaku sangat kecewa terhadap Andi Makkasau dengan mengatakan, “Saya sangat kecewa saat mendengar. Apalagi mengaku sebagai keluarga menyampaikan seperti itu.”
Usai mendengar tanggapan Nurdin Abdullah terhadap kesaksian Andi Makkasau, Ketua Majelis Ibrahim Palino menyimpulkan komentar NA yang diberikan melalui aplikasi zoom dari Jakarta.
“Intinya bahwa, keterangan saksi tidak benar. Kalau dia mengatakan tidak benar mendapatkan bantuan dari Bapak,” kata Majelis Hakim. (din)