MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK sanksi lagi Hakim Konstitusi Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik.
Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi itu karena Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.
Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.
Saat itu, MKMK menjatuhkan sanksi dengan mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun, Anwar Usman tidak menerima putusan itu. Dia mengekspresikannya dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan MKMK ke PTUN.
Melanggar Prinsip Kepantasan
“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Gede Palguna menyebut Majelis Kehormatan memandang perlu memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor.
Untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan. Kini MKMK sanksi lagi Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” ujar Gede Palguna.
Dalam pertimbangannya, Palguna menjelaskan hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Harus Terima Pembatasan Pribadi
Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.
“Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah,” tambah Palguna.
Oleh sebab itu, lanjut Palguna MKMK menilai sikap Anwar Usman yang justru tidak menerima putusan MKMk no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.
“Dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” tegas Palguna.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.
Ingin Duduki Jabatan Ketua MK Lagi
Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Hal itu membuat pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu. (aka)