MAKASSARCHANNEL.COM – Menteri Dalam Negeri menilai, Bupati Takalar mengabaikan surat teguran yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil dengan nomor : 820/5894/ DUKCAPIL tertanggal 13 Agustus 2019, sehingga perlu mengambil tindakan.
Akibat sikap abai Pemerintah Kabupaten Takalar terhadap teguran Mendagri itu, harus ditanggung oleh masyarakat Takalar. Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah memutuskan pelayanan online terhadap Disdukcapil Kabupaten Takalar.
Layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar tidak bisa dilakukan secara online sejak Senin (26/8/2019) pukul 15.00 Wita.
Terkait dengan penalti yang diberikan Mendagri kepada Dukcapil Takalar itu, Sekda Takalar, Arsyad, melalui Whatsapp, Senin (26/8/2019), mengaku belum mendapat informasi detail jika pelayanan di Dinas Dukcapil sudah diofflinekan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dikcapil.
Baca Juga:
Capim KPK Jalani Tes Kesehatan
“Saya baru tahu informasinya jika terjadi pemutusan pelayanan Dukcapil Takalar secara online dari Ditjen Dukcapil. Nanti besok mencoba menanyakan ke Kadis Dukcapil,” kata Arsyad.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan, Ani Kondolele, melalui telepon selulernya, Senin(26/8/2019), membenarkan Ditjen Dukcapil sudah mengoffline kan pelayanan di Dinas Dukcapil Takalar.
“Takalar sama dengan Makassar, pelanana Dukcapilnya sudah dioffline-kan oleh Ditjen Dukcapil,” kata Ani Kondilele. (kin)