BERITA TERKINIPOLKUMHAMRAGAM INFO

Menag Nasaruddin Umar Bebas dari Saksi Pidana

×

Menag Nasaruddin Umar Bebas dari Saksi Pidana

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana dalam dugaan gratifikasi.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor). Bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” jelas Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026) siang.

Baca Juga: Menag Nazaruddin Umar Melaporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK

Sebelumnya pada hari yang sama, Menag Nasaruddin ke KPK melaporkan penggunaan jet pribadi milik tokoh nasional dan juga Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Menurut Arif Waluyo, Menag bebas dari sanksi pidana sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Menag, KPK akan Mendalami

Hal ini karena Nasaruddin melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Oesman Sapta Odang di bawah waktu 30 hari kerja.

Milik Negara Atau Milik Penerima

Arif Waluyo mengatakan, KPK akan menetapkan status penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi milik penerima atau milik negara dalam kurun waktu 30 hari kerja.

“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” kata Arif.

Arif mengemukakan pihaknya akan memproses laporan dugaan gratifikasi di tingkat menteri secara berjenjang sampai di tingkat pimpinan KPK.

Apabila fasilitas jet pribadi itu adalah milik negara, maka Menag Nasaruddin Umar harus memberikan uang pengganti sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPK.

Menurut Arif, kalau nanti fasilitas jet pribadi itu milik negara, KPK akan menetapkan SK. Dalam SK itu mencantumkan berupa apa  kompensasi atau uang pengganti yang harus dibayarkan

“Jadi rill-nya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini, adalah fungsi sebagai pencegahan,” ucap Arif. ***

Tinggalkan Balasan