MAKASSARCHANNEL.COM – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menerbitkan surat edaran yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut mengenakan batik khas tersebut, setiap hari Kamis.
“Ketentuan memakai baju batik khas Rongkong tidak hanya berlaku bagi ASN Pemkab Lutra, tetapi berlaku juga terhadap ASN di instansi vertikal serta pegawai BUMN/ BUMD dan pegawai PT (Persero),” kata Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Lutra, Muh Kasrum Patawari, kepada wartawan media ini via WhatsApp, Kamis (27/5/2021).
Seiring terbitnya surat edaran tersebut, Bupati Indah Putri berharap perajin batik Rongkong bisa meningkatkan kualitas produknya dan melakukan kreasi agar motif dan warna batik Rongkong bisa bersaing dengan batik produk daerah lain.
Berita Terkait :
Kasrum Patawari Aktifkan Lagi Grup Embun Pagi Lutra
Kasrum Patawari mengatakan, langkah itu dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya perajin batik, sekaligus melestarikan batik khas Rongkong.
“Batik khas Rongkong ini mempunyai daya saing yang cukup tinggi terhadap batik dari luar daerah,” katanya.
Menurutnya, untuk menambah daya saing, para perajin batik diharapkan bisa lebih berinovasi dengan warna dan corak. (yus)