Sementara Rusdin Tompo, aktivis perlindungan anak yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas, menjelaskan aspek hukum kehadiran sebuah regulasi.
Dia mengatakan, ada fiksi hukum yang mengasumsikan bahwa semua warga negara mengetahui suatu peraturan begitu peraturan itu dicatat di lembaran negara kalau dalam bentuk undang-undang atau dicatat di lembaran daerah kalau itu berupa perda.
“Jadi sosialisasi Perda ini bermaksud agar jelas dan terang bagi warga tahu apa saja yang diatur dalam Perda KTR itu dengan cara sederhana,” katanya.
Berita Terkait :
Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Butuh Sosialisasi
Kehadiran Perda KTR itu, lanjutnya, untuk mengubah dan mengatur perilaku masyarakat agar tidak merokok pada beberapa area atau kawasan. Yakni, pada fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, fasilitas olah raga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta fasilitas umum lainnya, seperti bandara dan terminal.
Kehadiran Perda KTR, jelasnya, akan memberikan kemanfaatan bagi orang banyak, sekakigus menghadirkan keadilan bagi mereka yang selama ini kurang terlindungi akibat paparan asap rokok. Jika Perda ditegakkan dengan menjatuhkan sanksi bagi setiap pelanggar, akan memberi kepastian hukum bagi semua orang.
“Sifat dari hukum itu mengatur dan memaksa,” imbuhnya.
Kegiatan ini dilakukan dalam situasi kenormalan baru sehingga harus sesuai protokol kesehatan. Sehingga dilakukan sebanyak 4 sesi. Setiap sesi, hanya diikuti 35 orang. Mereka patuh menjaga jarak sesuai imbauan pemerintah. Setiap orang mesti memastikan diri dalam keadaan sehat dengan menggunakan masker selama acara. (her)













