Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Pencucian Uang Rp17 M

MAKASSARCHANNEL, KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin yang kini terjerat kasus korupsi bertambah lagi.

Awal pekan ini, Muhyiddin dijerat dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 5 juta Ringgit (setara dengan Rp17,1 miliar) yang diterimanya sebagai Presiden Partai Bersatu, saat itu.

The Star, Senin (13/3/2023), melansir, dakwaan tambahan terhadap Muhiddin Yassin itu dibacakan dalam persidangan terbaru yang di Pengadilan Shah Alam, Senin (13/3/2023) waktu setempat.

Muhyiddin yang hadir mengenakan setelan kemeja warna gelap di sidang itu dan menolak dakwaan tersebut yang akan dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya.

Dakwaan pencucian uang ini menuduh Muhyiddin yang berusia 75 tahun itu telah menerima dana 5 juta Ringgit yang disetorkan ke dalam rekening bank milik Partai Bersatu di Armbank, pada 7 Januari tahun lalu.

Baca Juga :
Raja Malaysia Tunjuk Muhyiddin Yassin Sebagai Perdana Menteri

Dakwaan itu didasarkan pada pasal 4 ayat (1)(b) Undang-undang (UU) Anti-pencucian Uang dan Anti-pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Aktivitas Ilegal (AMLATFPUAA) tahun 2001, yang dibacakan bersamaan dengan pasal 87 ayat (1) dalam UU yang sama.

Menurut dokumen dakwaan itu, Muhyiddin yang juga anggota parlemen wilayah Pagoh diduga telah, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Partai Bersatu, menerima secara ilegal dana 5 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi yang diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *