MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pengacara dari Visi Law Office, Febri Diansyah mengungkapkan telah menjadi kuasa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Febri yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku telah menerima surat kuasa dari Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait dengan kasus korupsi di Kementan. Namun, surat kuasa ini diterima selama proses penyelidikan.
Pernyataan ini disampaikan Febri saat datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
“Jadi agar lebih jelas, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi dari Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” kata Febri.
Saat ini, kasus dugaan korupsi di Kementan telah mencapai tahap penyidikan. Terkait peningkatan status kasus menjadi penyidikan, Febri mengaku belum menerima surat kuasa resmi dari Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Febri juga tidak mengetahui apakah Syahrul sudah berada di Indonesia atau belum.
“Saya tidak tahu, terakhir kali kami, kami membaca di pemberitaan bahwa beliau sedang tugas,” katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan ini. Mereka adalah pengacara, yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, di antaranya sebagai berikut: Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara), dan Donal Fariz (pengacara),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menegaskan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang sedang dijalankan oleh KPK untuk mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.
Ali belum memberikan detail lebih lanjut terkait keterlibatan Febri dan rekan-rekannya dalam kasus ini, termasuk informasi mengenai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya, Febri merupakan aktivis antikorupsi di ICW. Pria tamatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 2007 ini pada Februari 2012 dianugerahi penghargaan sebagai aktivis/ pengamat politik paling berpengaruh pada tahun 2011.
Penghargaan itu diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia atas intensitas pernyataan Febri pada isu-isu korupsi, seperti kasus Wisma Atlet, Undang-undang KPK, pemberantasan korupsi, kasus cek pelawat, dan seleksi pimpinan KPK, yang dianggap tertinggi dibanding pengamat dan aktivis lain.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK.
Pada tanggal 18 September 2020, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri di KPK dengan alasan kondisi KPK telah berubah.
Sesuai aturan di KPK, maka sejak 17 Oktober 2020 atau sebulan kemudian, Febri Diansyah secara resmi bukan lagi sebagai Pegawai KPK. (aka)