MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Setelah melalui persidangan, Majelis Hakim vonis bebas mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo.
Putusan vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang, di Ruang Haripin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Rabu (3/1/2024) malam.
Sebagai informasi, Tenri A Palallo disidang dalam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.
Vonis itu sontak disambut haru para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo di ruang sidang. Tenri A Palallo yang hadir mengenakan busana batik bercorak merah dipadu jilbab merah langsung sujud syukur mendengar vonis bebas itu.
Majelis Hakim membebaskan juga terdakwa Tenri A Palallo dari dakwah primer.
“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tegasnya.
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Tenri A Palallo dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair. Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri Andi Palallo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore. Saat mengumumkan tersangka, Andi Sundari didampingi Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Arifuddin.
“Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021,” kata Andi Sundari, ketika itu.
“Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu atas nama Tenri Andi Palallo, beliau adalah kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” sambungnya.
Yang kedua lanjut Andi Sundari, Ir Mustakim, selaku direktur CV Era Mustika Graha, pemenang tender pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.
“Yang ketiga saudara Widana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha,” bebernya. (mun)













