BERITA TERKINI

Majelis Hakim Vonis Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah, Ini Hukumannya

×

Majelis Hakim Vonis Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah, Ini Hukumannya

Sebarkan artikel ini

“Jika tidak ada pengajuan selama tujuh hari, maka dinyatakan seluruh pihak menerima putusan,” katanya.

Dalam sidang itu, terdakwa Agung Sucipto mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, didampingi Penasehat Hukumnya, M Nursal. Sementara empat Penasehat Hukum lainnya yaitu Afdalis, Bambang Hartono, Bobby Ardianto, dan Fernando, hadir langsung di Persidangan.

Berita Terkait :
Jumras Ngaku Dicopot Dari Jabatan Usai Bertemu Agung Sucipto

Sebagai informasi, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Dia melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Suap ini dilakukan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto agar memenangkan lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Proyek senilai sekitar Rp15,7 miliar itu dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar Singapura disusul suap kedua sebesar Rp2 miliar 500 juta, yang diterima oleh Edy Rahmat. Saat itulah mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. (din)

Tinggalkan Balasan