Mahkamah Agung Putus Bebas Dahlan Iskan

Atas vonis bebas itu, giliran jaksa yang mengajukan permohonan kasasi. MA ternyata bergeming.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/5/2019).

Baca Juga :
Publik Pertanyakan Dana Pemilihan Duta Pariwisata Takalar

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Perkara dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti itu diketuk pada 22 April lalu.

Bagaimana dengan Wisnu Wardhana? Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Proses eksekusi Wisnu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran pada Januari 2019. Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun dieksekusi ke LP. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *