MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak suka dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pendaftaran capres-cawapres karena salah secara fundamental.
“Saya tidak suka karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah, secara fundamental,” tegas Mahfud dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan YouTube Mata Najwa, Kamis (19/10/2023).
Mantan Ketua MK ini menjelaskan MK adalah lembaga negative legislator, sehingga secara teoritis tidak boleh memutus perkara itu. Namun, begitu telah ada diputuskan, ia menyebut juga ada dalil yang menyatakan putusan MK final dan mengikat.
“Secara teoritis tidak boleh memutus itu, karena MK itu negative legislator. Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya. Bahwa setiap putusan MK anda suka atau tidak suka, itu mengikat, final. Kan itu sudah,” katanya.
Meski dinilai salah, ia mengatakan hakim MK tidak bisa dipidana karena putusannya. Mahfud mengatakan hakim hanya bisa dilaporkan ke Dewan Etik.
“Itu bukan tindak pidana loh, bukan lalu ditangkap-tangkap gitu. Memutus itu bukan tindak pidana. Ya Dewan Etik, kan sudah ada,” katanya.
Mahfud juga menyinggung soal asas nemo judex in causa sua. Sejumlah pihak sebelumnya mempersoalkan putusan MK lantaran Ketua MK, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.
Sementara Putra Jokowi, Gibran Rakabuming, dinilai menjadi pihak yang berpeluang maju di Pilpres 2024 imbas putusan MK itu.
“Itu ada dalilnya, tidak boleh orang ada hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya itu nemo judex in causa, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri. Tidak boleh,” katanya.
Sebagai informasi, keputusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, memberi peluang kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun maju dalam Pilpres 2024.
Gibran disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto. (aka)