MAKASSARCHANNEL, JAKARTA –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sudah seharusnya Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi ditangkap KPK karena mengakali proses lelang elektronik.
“Kalau ngakali lelang makanya ditangkap,” ujar Mahfud ditemui di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta Pusat, Kamis (27/72023).
Mahfud mengapresiasi langkah KPK bisa mengendus setiap tindakan yang berbau rasuah. Dia menegaskan semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara merupakan tindakan korupsi.
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam menindaklanjuti proses hukum. Termasuk, mengungkap apakah terdapat tindakan gratifikasi atau mark up anggaran.
Selain itu, Mahfud menilai sistem lelang elektronik tidak perlu dievaluasi. Dia hanya meminta pengawasannya diperketat.
“Aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya, kalau aturan dibuat terus nanti malah gak selesai-selesai, tinggal pengawasannya,” jelas Mahfud.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan
jasa. Yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada tahun 2023. Proyek pertama, yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Kemudian, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. (aka)