Lulusan SD Tipu Sarjana Hukum Rp 121 Juta

Untuk mengungkap kasus penipuan daring ini, Polres Pangkep pun harus melibatkan jajaran Polda Sulawesi Tengah dan Polda Metro Jaya. Pasalnya, pelaku utama diketahui berada di Palu, sementara yang lainnya berada di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Diduga, para pelaku merupakan jaringan penipuan online yang kerap beraksi di seluruh Indonesia dengan berbagai modus. Mulai dari jualan bebek, hingga undian berhadiah melalui sms.

Baca Juga :
Isradi Zainal Terima Penghargaan Keselamatan Kerja

“Yah kami libatkan Polda Sulteng dan Metro jaya. Kami yakin korbannya tidak hanya ini saja. Karena mereka ini pemain lama dengan berbagai modus penipuan lainnya. Kami masih memburu satu pelaku lain,” sebutnya dilansir detik.com, Senin (11/2/2019).

Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang sudah teridentifikasi. Mereka dijerat dengan pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancama maksimal 5 tahun penjara. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *