LBH Makassar Dampingi 4 Mahasiswa Gugat Rektor IAIM Sinjai

Haerul mengatakan, “Selain pemberian SK yang tidak jelas dan tanpa mekanisme sidang skorsing, mereka juga mendapatkan perlakuan pembubaran aksi, intimidasi, dan kekerasan dari pihak institusi. Atas perlakuan tersebut mereka mempertanyakan Statuta dan Pedoman Kelembagaan Kemahasiswaan IAIM Sinjai namun tidak mendapat jawaban.”

Lebih lanjut Haerul mengatakan, tindakan IAIM Sinjai ini adalah bentuk pelanggaran HAM, khususnya hak atas Pendidikan dan Hukum khususnya tentang UU NO 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemeeintahan, UU N0 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, serta mencoreng prinsip demokrasi, transparansi, dan proses pencerdasan dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :
Ini Penegasan MK Soal PNS Koruptor

“Perlu diketahui dalam sistem negara hukum, setiap orang memiliki hak dan Negara memiliki kewajiban di antaranya, Pemenuhan HAM dan Rasa keadilan untuk setiap warga negaranya,” urainya.

Hingga kini, Haerul mengaku, tetap mengupayakan jalur penyelesaian secara kekeluargaan dan upaya mediasi dengan pihak IAIM Sinjai.

“Untuk itu LBH menyeruhkan/ meminta pihak IAIM Sinjai untuk mencabut SK DO dan skorsing, serta memulihkan hak pendidikan empat mahasiswa tersebut,” kata Haerul.

Selain itu, LBH juga meminta pihak IAIM Sinjai menjalankan asas transpransi sebagai badan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

” LBH juga, meminta IAIM Sinjai memproses pelanggaran kode etik pihak dosen dan staf IAIM Sinjai sebagaimana diatur dalam kode etik dosen perguruan tinggi Muhammadiyah dan peraturan kampus IAIM Sinjai,” katanya. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *