Terdakwa Zulkifli Gani Otto yang akrab disapa Zugito, mengawali pleidoinya dengan menceritakan riwayat pekerjaan di perusahan pers selama puluhan tahun. Termasuk semua kebijakannya selama jadi Ketua PWI Sulsel demi pembenahan organisasi serta meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
Menurut Zugito, “Awal masalah, pada tanggal 21 Mei 2015, secara sepihak dan tiba-tiba Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menerbitkan surat keputusan(SK) Nomor: 1344/ V/ 2015 tentang perpanjangan hak pinjam pakai tanah dan bangunan.”
Baca Juga :
PPP Sodorkan 9 Nama Kader Isi Kabinet Jokowi
SK 1344, lanjut Zugito, sangat bertentangan dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997 yang tidak pernah dibatalkan. Kemudian kehadiran SK 1344 tidak melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana SK 371.
“Atas dasar itu, kami Pengurus PWI Sulsel mengirim surat protes ke Gubernur Sulawesi Selatan,” tandas Zugito.
“Berdasarkan fakta persidangan kiranya majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair,” pinta Zugito
Zugito mengakhiri nota pembelaanya dengan mengatakan, “Mohon maaf dengan ikhlas dan tulus kepada yang mulia majelis hakim, apabila ada sikap kurang sopan selama proses persidangan.” (kin)