Lanjutan Sidang Kasus Penyewaan Gedung PWI, Zulkifli Salahkan SK Gubernur Sulsel

Ketiga, menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa II, berupa gedung wisma, spesifikasi berlantai dua dengan surat Gubernur Sulawesi Selatan nomor : 641.6/5414/SET, tanggal 19 Desember 2002, perihal izin prinsip.

Obyek sengketa III, berupa gedung masjid spesifikasi berlantai dua dengan luas 100 M2, adalah milik penggugat. Keempat, menolak gugatan penggugat selebihnya. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 721.000.

Baca Juga :
Gempa Bermagnitudo 7,2 Guncang Pulau Bacan, Tanah dan Bangunan Retak

PH juga mengatakan, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan primaer tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair terbukti. Padahal, uraian primair sama persis dengan urain subsidair.

PH mengatakan, “Bilamana salah satu unsur tidak terpenuhi dalam dakwaan primair maka tidak perlu lagi dibuktikan dakwaan subsidair. Apalagi, JPU dalam surat tuntutan telah menegaskan bahwa dakwaan primair tidak terbukti.”

Di akhir pleidoi, PH meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Zulkifli Gani Otto dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, dan bila majelis hakim berpendapat lain maka kiranya diputuskan dengan seadil-adilnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *