Terdakwa kasus dugaan penyewaan Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto, membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto : Muhammad Said Welikin/ MAKASSARCHANNELCOM)
MAKASSARCHANNEL.COM – Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini, bangku di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini Makassar, disesaki simpatisan terdakwa kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel, Zilkifli Gani Otto.
Lanjutan sidang kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel yang berlangsung, Kamis (11/7/2019), itu dimulai jelang salat Magrib dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum (PH) dan terdakwa.
Sidang dugaan penyewaan aset Pemprov Sulawesi Selatan di Jl AP Petaranni No 31 Makassar atau dikenal sebagai Gedung PWI Sulsel, dengan nomor sidang: :17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiyarso didampingi anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije.
PH terdakwa, Faisal Silean dan Joni Silama, mengawali pledoinya dengan menyebut, “Ada beberapa unsur tak terpenuhi dalam kasus ini. Terkait dengan sengketa hak, dimana Pemerintah Sulawesi Selatan menganggap aset tersebut miliknya, sementara PWI Sulsel mempersoalkannya. Oleh karena itu harus diselesaikan pengadilan perdata.”
Baca Juga :
Kepala BKD Sulsel Bilang Mutasi 193 Pejabat Pemprov Sudah Clear
Dalam pleidoi ini, kata PH, terlampir putusan perdata tanggal 6 Juni 2018 Nomor : 350/ PDT.G/ 2017/ PN.Mks. pada perkara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, lawan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, cq Gubernur Sulawesi Selatan.
Menurut PH, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusannya mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Kedua, menyatakan sah dan mengikat secara hukum.