Kuota Haji Indonesia 221.000, Sulsel Hanya Kebagian 7.272 Jamaah

Menteri Agama juga menetapkan kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Jika sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota itu akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Berita Terkait :
Urus Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

“Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 sepanjang kuota haji tersedia,” jelasnya.

Berdasarkan KMA itu, berikut ini jumlah kuota haji reguler setiap provinsi tahun 2023:

1.Aceh: 4.378
2.Sumatera Utara: 8.328
3.Sumatera Barat: 4.613
4.Riau: 5.047
5.Jambi: 2.909
6.Sumatera Selatan: 7.012
7.Bengkulu: 1.636
8.Lampung: 7.050
9.DKI Jakarta: 7.926
10.Jawa Barat: 38.723
11.Jawa Tengah: 30.377
12.DI Yogyakarta: 3.147
13.Jawa Timur: 35.152
14.Bali: 698
15.NTB: 4.499
16.NTT: 668
17.Kalimantan Barat: 2.519
18.Kalimantan Tengah: 1.612
19.Kalimantan Selatan: 3.818
20.Kalimantan Timur: 2.586
21.Sulawesi Utara: 713
22.Sulawesi Tengah: 1.993
23.Sulawesi Selatan: 7.272
24.Sulawesi Tenggara: 2.019
25.Maluku: 1.086
26.Papua: 1.076
27.Bangka Belitung: 1.065
28.Banten: 9.461
29.Gorontalo: 978
30.Maluku Utara: 1.076
31.Kepulauan Riau: 1.291
32.Sulawesi Barat: 1.453
33.Papua Barat: 723
34.Kalimantan Utara: 416. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *