MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan Ombas-Dedy sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 60.614 suara atau 44,17 persen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan Kepala Daerah Toraja Utara terpilih itu berlangsung di Heritage Hotel, Rantepao, Toraja Utara, dalam rapat pleno terbuka, Sabtu (23/1/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom, dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Minggu 24/1/2021) malam, mnengatakan, sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara karena tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada Toraja Utara di Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait :
Mentan SYL Kunjungi Pasar Hewan Toraja Utara, Ini Janjinya
“Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Bonnie Freedom.
Terpisah, Yohanis Bassang (Ombas) dan Dedy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bumi Pongtiku julukan Toraja Utara yang telah mempercayakan memberikan amanah kepada mereka.
“Terima kasih pula kepada penyelenggara KPU Torut dan jajarannya, Bawaslu dan jajaran, serta Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,” ucapnya. (yus)