Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin itu menuturkan surat pemberian sanksi sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Makassar. Pemberian sanksi pun dikembalikan kepada KPU Makassar.
“Kami sudah menyimpulkan, delapan anggota PPS ini sudah melanggar kode etik, yakni tidak menjaga integritas sebagai seorang anggota PPS,” tandasnya.
Baca Juga :
77 Calon Anggota PPS Sabbang Selatan Luwu Utara Tes Wawancara
Terkait sanksi yang diusul Bawaslu ke KPU Makassar, Abdillah menyebutkan,
salah satunya adalah pemecatan.
“Sebagai seorang penyelenggara pemilu, integritas itu adalah harga mati. Boleh jadi akan diberikan sanksi PAW (pergantian antarwaktu),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengendus adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota PPS. (mun)













