Yang lainnya adalah; Ketua PPS Pa’baeng-baeng Tamalate Suhardi, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid, Anggota PPS Parang Tambung Hardi, dan Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari menyebutkan, ada 12 orang yang diduga terlibat. Namun, setelah Bawaslu melakukan penelusuran, hanya delapan orang terbukti melanggar kode dan tidak netral sebagai petugas penyelenggara Pemilu.
Baca Juga :
Bawaslu Makassar Rekomendasi Pemecatan 8 Anggota PPS
Delapan penyelenggara Pemilu tersebut menghadiri ajakan oleh seorang Bacaleg DPRD Makassar pada awal Juni 2023 lalu.
“Pertemuan itu dilakukan awal Juni lalu. Jadi para penyelenggara Pemilu ini diundang oleh bacaleg itu,” kata Abdillah Mustari saat ditemui di kantornya, Selasa (20/6/2023).
“Atas laporan dari masyarakat sebagai saksi, Rabu (14/6/2023) lalu, kami langsung panggil sejumlah anggota PPS yang terlibat dan hasilnya terbukti melanggar kode etik,” Abdillah Mustari menambahkan.













