MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bulukumba akhirnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Sengketa Informasi pemilihan legislatif, tanpa kehadiraan pemohon.
Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum, Syamsul, Sabtu (22/5/2021), mengatakan, “Yang kita lakukan ini proses pelaksanaan secara suka rela putusan MA. Di mana kita sudah mengundang semua pihak. Termasuk Pemohon.”
Meski demikian, Syamsul mengatakan, pelaksanaan putusan MA tersebut tak dihadiri oleh pemohon.
Dijelaskan, ada tiga poin pada amar putusan MA tersebut. Yang pertama; mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian.
Poin kedua, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya menperlihatkan dokumen atau foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Ujungbulu, Ujungloe, dan Bontobahari, dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kepolisian setempat.
Berita Terkait :
Kacamatayya, Pendaftar Kedua Di KPU Bulukumba
Poin tiga, menetapkan biaya yang timbul terhadap tindak lanjut pelaksanaan putusan, dibebankan kepada pemohon.
Syamsul juga mengaku, pihaknya sudah mengundang pemohon dan para pihak terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut.
“Kewajiban kami adalah, lembaga yang diperintah untuk melaksanakan putusan. Kami sudah mengundang dan kami tidak bisa memaksakan para pemohon untuk hadir,” katanya.