KPU Agendakan Pilkada Serentak 27 November 2024

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – KPU agendakan Pilkada 27 November 2024. Jadwal pemilihan kepala daerah serentak itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang sedang disusun KPU RI.

RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Keputusan itu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2023).

“Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” kata Yulianto.

Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024. Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

“Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk,” tutur Yulianto.

“Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” tambahnya.

Sementara, dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) bakal berlangsung selama 60 hari.

Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

Menurut Yulianto Sudrajat, “Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024.”

Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik tiga RPKU masing-masing; RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Diketahui, pemerintah merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2023.

Harapannya adalah, agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025.

Mengutip Kompas.com, Tito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 31 Desember 2024.

“Artinya, 1 Januari (kepala daerah dijabat oleh) pj (penjabat). Jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu adalah pj semua, ini enggak efektif untuk pemerintahan,” kata Mendagri Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.

Mantan Kapolri itu mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar. Ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.

“Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan,” urai Tito.

Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

“Daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024),” kata Tito kala itu.

Rancangan jadwal Pilkada 2024:
Tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
Tanggal 27 Agustus – 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
Tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon
Tanggal 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
Tanggal 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
Tanggal 27 November – 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *