Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK memanggil tersangka Adi Wibowo terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN Sulawesi Selatan.
Berita Terakhir :
KPK Periksa Lagi Andi Sudirman Terkait Kasus Nurdin Abdullah
“Pemeriksaan tersangka AW Direktur Operasi pada Waskita Karya, TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Adi Wibowo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK itu memastikan bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut sama halnya dengan tersangka lainnya.
Adi Wibowo dipanggil ulang setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021. (sar)